Antara Jilbab dan Kerudung
Dalam pembicaraan sehari-hari umumnya masyarakat menganggap jilbab
sama dengan kerudung. Anggapan ini kurang tepat. Jilbab tak sama dengan
kerudung. Jilbab adalah busana bagian bawah (al-libas al-adna) berupa jubah…,
yaitu baju longgar terusan yang dipakai di atas baju rumahan (semisal daster).
Sedang kerudung merupakan busana bagian atas (al-libas al-a’la) yaitu penutup
kepala. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al-Fuqaha`, hal. 124 & 151;
Ibrahim Anis dkk, Al-Mu’jam Al-Wasith, 2/279 & 529).
Jilbab dan kerudung merupakan kewajiban atas perempuan muslimah yang ditunjukkan oleh dua ayat Alquran yang berbeda. Kewajiban jilbab dasarnya surah Al-Ahzab ayat 59, sedang kewajiban kerudung (khimar) dasarnya adalah surah An-Nur ayat 31.
Mengenai jilbab, Allah SWT berfirman (artinya),”Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min,’Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ (QS Al-Ahzab: 59). Dalam ayat ini terdapat kata jalabib yang merupakan bentuk jamak (plural) dari kata jilbab. Memang para mufassir berbeda pendapat mengenai arti jilbab ini. Imam Syaukani dalam Fathul Qadir (6/79), misalnya, menjelaskan beberapa penafsiran tentang jilbab. Imam Syaukani sendiri berpendapat jilbab adalah baju yang lebih besar daripada kerudung, dengan mengutip pendapat Al-Jauhari pengarang kamus Ash-Shihaah, bahwa jilbab adalah baju panjang dan longgar (milhafah). Ada yang berpendapat jilbab adalah semacam cadar (al-qinaa’), atau baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan (ats-tsaub alladzi yasturu jami’a badan al-mar`ah). Menurut Imam Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi (14/243), dari berbagai pendapat tersebut, yang sahih adalah pendapat terakhir, yakni jilbab adalah baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan.
Walhasil, jilbab itu bukanlah kerudung, melainkan baju panjang dan longgar (milhafah) atau baju kurung (mula`ah) yang dipakai menutupi seluruh tubuh di atas baju rumahan. Jilbab wajib diulurkan sampai bawah (bukan baju potongan), sebab hanya dengan cara inilah dapat diamalkan firman Allah (artinya) “mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Dengan baju potongan, berarti jilbab hanya menutupi sebagian tubuh, bukan seluruh tubuh. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fil Islam, hal. 45-46).
Jilbab ini merupakan busana yang wajib dipakai dalam kehidupan umum, seperti di jalan atau pasar. Adapun dalam kehidupan khusus, seperti dalam rumah, jilbab tidaklah wajib. Yang wajib adalah perempuan itu menutup auratnya, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, kecuali kepada suami atau para mahramnya (lihat QS An-Nur : 31).
Sedangkan kerudung, yang bahasa Arabnya adalah khimar, Allah SWT berfirman (artinya),”…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya…” (QS An-Nur: 31). Dalam ayat ini, terdapat kata khumur, yang merupakan bentuk jamak (plural) dari khimaar. Arti khimaar adalah kerudung, yaitu apa-apa yang dapat menutupi kepala (maa yughaththa bihi ar-ra`su). (Tafsir Ath-Thabari, 19/159; Ibnu Katsir, 6/46; Ibnul ‘Arabi, Ahkamul Qur`an, 6/65 ).
Kesimpulannya, jilbab bukanlah kerudung, melainkan baju jubah bagi perempuan yang wajib dipakai dalam kehidupan publik. Karena itu, anggapan bahwa jilbab sama dengan kerudung merupakan salah kaprah yang seharusnya diluruskan. Wallahu a’lam.
Jilbab dan kerudung merupakan kewajiban atas perempuan muslimah yang ditunjukkan oleh dua ayat Alquran yang berbeda. Kewajiban jilbab dasarnya surah Al-Ahzab ayat 59, sedang kewajiban kerudung (khimar) dasarnya adalah surah An-Nur ayat 31.
Mengenai jilbab, Allah SWT berfirman (artinya),”Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min,’Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ (QS Al-Ahzab: 59). Dalam ayat ini terdapat kata jalabib yang merupakan bentuk jamak (plural) dari kata jilbab. Memang para mufassir berbeda pendapat mengenai arti jilbab ini. Imam Syaukani dalam Fathul Qadir (6/79), misalnya, menjelaskan beberapa penafsiran tentang jilbab. Imam Syaukani sendiri berpendapat jilbab adalah baju yang lebih besar daripada kerudung, dengan mengutip pendapat Al-Jauhari pengarang kamus Ash-Shihaah, bahwa jilbab adalah baju panjang dan longgar (milhafah). Ada yang berpendapat jilbab adalah semacam cadar (al-qinaa’), atau baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan (ats-tsaub alladzi yasturu jami’a badan al-mar`ah). Menurut Imam Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi (14/243), dari berbagai pendapat tersebut, yang sahih adalah pendapat terakhir, yakni jilbab adalah baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan.
Walhasil, jilbab itu bukanlah kerudung, melainkan baju panjang dan longgar (milhafah) atau baju kurung (mula`ah) yang dipakai menutupi seluruh tubuh di atas baju rumahan. Jilbab wajib diulurkan sampai bawah (bukan baju potongan), sebab hanya dengan cara inilah dapat diamalkan firman Allah (artinya) “mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Dengan baju potongan, berarti jilbab hanya menutupi sebagian tubuh, bukan seluruh tubuh. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fil Islam, hal. 45-46).
Jilbab ini merupakan busana yang wajib dipakai dalam kehidupan umum, seperti di jalan atau pasar. Adapun dalam kehidupan khusus, seperti dalam rumah, jilbab tidaklah wajib. Yang wajib adalah perempuan itu menutup auratnya, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, kecuali kepada suami atau para mahramnya (lihat QS An-Nur : 31).
Sedangkan kerudung, yang bahasa Arabnya adalah khimar, Allah SWT berfirman (artinya),”…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya…” (QS An-Nur: 31). Dalam ayat ini, terdapat kata khumur, yang merupakan bentuk jamak (plural) dari khimaar. Arti khimaar adalah kerudung, yaitu apa-apa yang dapat menutupi kepala (maa yughaththa bihi ar-ra`su). (Tafsir Ath-Thabari, 19/159; Ibnu Katsir, 6/46; Ibnul ‘Arabi, Ahkamul Qur`an, 6/65 ).
Kesimpulannya, jilbab bukanlah kerudung, melainkan baju jubah bagi perempuan yang wajib dipakai dalam kehidupan publik. Karena itu, anggapan bahwa jilbab sama dengan kerudung merupakan salah kaprah yang seharusnya diluruskan. Wallahu a’lam.
Banyak kesalah pahaman terhadap Islam di tengah
masyarakat.. Tak sedikit orang menyangka bahwa yang dimaksud dengan
jilbab adalah kerudung. Padahal tidak demikian. Jilbab bukan kerudung.
Kerudung dalam al-Qur’an surah An-Nuur [24]: 31 disebut dengan istilah khimar
(jamaknya: khumur), bukan jilbab. Adapun jilbab yang terdapat dalam surah
al-Ahzab [33]: 59, sebenarnya adalah baju longgar yang menutupi seluruh tubuh
perempuan dari atas sampai bawah.
Kesalah pahaman lain yang sering dijumpai adalah anggapan
bahwa busana muslimah itu yang penting sudah menutup aurat, sedang mode baju
apakah terusan atau potongan, atau memakai celana panjang, dianggap bukan
masalah. Dianggap, model potongan atau bercelana panjang jeans oke-oke saja,
yang penting ‘kan sudah menutup aurat. Kalau sudah menutup aurat, dianggap
sudah berbusana muslimah secara sempurna. Padahal tidak begitu. Islam telah
menetapkan syarat-syarat bagi busana muslimah dalam kehidupan umum, seperti
yang ditunjukkan oleh nash-nash al-Qur’an dan as-Sunnah. Menutup aurat itu
hanya salah satu syarat, bukan satu-satunya syarat busana dalam kehidupan umum.
Syarat lainnya misalnya busana muslimah tidak boleh menggunakan bahan tekstil
yang transparan atau mencetak lekuk tubuh perempuan. Dengan demikian, walaupun
menutup aurat tapi kalau mencetak tubuh alias ketat —atau menggunakan bahan
tekstil yang transparan— tetap belum dianggap busana muslimah yang sempurna.
.
Kewajiban wanita mengenakan busana Islami ketika keluar
rumah merupakan kewajiban tersendiri yang terpisah dari kewajiban menutup
aurat. Dengan kata lain, kewajiban menutup aurat adalah satu sisi, sedangkan
kewajiban mengenakan busana Islami (jilbab dan khimar) adalah kewajiban di sisi
yang lain. Dua kewajiban ini tidak boleh dicampuradukkan, sehingga muncul
persepsi yang salah terhadap keduanya.
Karena itu, kesalahpahaman semacam itu perlu diluruskan,
agar kita dapat kembali kepada ajaran Islam secara murni serta bebas dari
pengaruh lingkungan, pergaulan, atau adat-istiadat rusak di tengah masyarakat
sekuler sekarang. Memang, jika kita konsisten dengan Islam, terkadang terasa
amat berat. Misalnya saja memakai jilbab (dalam arti yang sesungguhnya). Di
tengah maraknya berbagai mode busana wanita yang diiklankan trendi dan up to
date, jilbab secara kontras jelas akan kelihatan ortodoks, kaku, dan kurang
trendi (dan tentu, tidak seksi). Padahal, busana jilbab itulah pakaian yang
benar bagi muslimah.
Di sinilah kaum muslimah diuji. Diuji imannya, diuji
taqwanya. Di sini dia harus memilih, apakah dia akan tetap teguh mentaati
ketentuan Allah dan Rasul-Nya, seraya menanggung perasaan berat hati namun
berada dalam keridhaan Allah, atau rela terseret oleh bujukan hawa nafsu atau
rayuan syaitan terlaknat untuk mengenakan mode-mode liar yang dipropagandakan
kaum kafir dengan tujuan agar kaum muslimah terjerumus ke dalam limbah dosa dan
kesesatan.
Berkaitan dengan itu, Nabi Saw pernah bersabda bahwa
akan tiba suatu masa di mana Islam akan menjadi sesuatu yang asing —termasuk
busana jilbab— sebagaimana awal kedatangan Islam. Dalam keadaan seperti itu,
kita tidak boleh larut. Harus tetap bersabar, dan memegang Islam dengan teguh,
walaupun berat seperti memegang bara api. Dan insyaAllah, dalam kondisi yang
rusak dan bejat seperti ini, mereka yang tetap taat akan mendapat pahala yang
berlipat ganda. Bahkan dengan pahala lima puluh kali lipat daripada pahala para
shahabat. Sabda Nabi Saw:
“Islam bermula dalam keadaan asing. Dan ia akan kembali
menjadi sesuatu yang asing. Maka beruntunglah orang-orang yang terasing itu.”
[HR. Muslim no. 145].
“Sesungguhnya di belakang kalian ada hari-hari yang
memerlukan kesabaran. Kesabaran pada masa-masa itu bagaikan memegang bara api.
Bagi orang yang mengerjakan suatu amalan pada saat itu akan mendapatkan pahala
lima puluh orang yang mengerjakan semisal amalan itu. Ada yang berkata, “Hai
Rasululah, apakah itu pahala lima puluh di antara mereka?” Rasululah Saw
menjawab, “Bahkan lima puluh orang di antara kalian (para shahabat).”
[HR. Abu
Dawud, dengan sanad hasan].
Sangat lengkap, makasih ya Jasa Toko Online Profesional
ReplyDeleteJasa Pembuatan Website Toko Online serta layanan Jasa Pembuatan Website Penjualan Online dan
Jasa Pembuatan Online Shop
Grosir Jilbab Murah - Jilbab Segi Empat Terbaru dan Jilbab Instan Terbaru serta Jasa Pembuatan Website Murah serta Buat Toko Online Murah juga Jilbab Pasmina Terbaru