Ada 3 (tiga) masalah yang sering dicampur adukkan yang
sebenarnya merupakan masalah-masalah yang berbeda-beda.
Pertama, masalah batasan aurat bagi wanita.
Kedua, busana muslimah dalam kehidupan khusus (al hayah al khashshash),
yaitu tempat-tempat di mana wanita hidup bersama mahram atau sesama wanita,
seperti rumah-rumah pribadi, atau tempat kost.
Ketiga, busana muslimah dalam kehidupan umum (al hayah ‘ammah), yaitu
tempat-tempat di mana wanita berinteraksi dengan anggota masyarakat lain secara
umum, seperti di jalan-jalan, sekolah, pasar, kampus, dan sebagainya. Busana
wanita muslimah dalam kehidupan umum ini terdiri dari jilbab dan khimar.
1. Batasan Aurat Wanita
Aurat wanita adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali
wajah dan dua telapak tangannya. Lehernya adalah aurat, rambutnya juga aurat
bagi orang yang bukan mahram, meskipun cuma selembar. Seluruh tubuh kecuali
wajah dan dua telapak tangan adalah aurat yang wajib ditutup. Hal ini
berlandaskan firman Allah SWT:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak dari padanya.” (Qs. an-Nuur [24]: 31).
Yang dimaksud “wa laa yubdiina ziinatahunna” (janganlah
mereka menampakkan perhiasannya), adalah “wa laa yubdiina mahalla ziinatahinna”
(janganlah mereka menampakkan tempat-tempat (anggota tubuh) yang di situ
dikenakan perhiasan) (Lihat Abu Bakar Al-Jashshash, Ahkamul Qur’an, juz III,
hal. 316).
Selanjutnya, “illa maa zhahara minha” (kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya). Jadi ada anggota tubuh yang boleh ditampakkan.
Anggota tubuh tersebut, adalah wajah dan dua telapak tangan. Demikianlah
pendapat sebagian shahabat, seperti ‘Aisyah, Ibnu Abbas, dan Ibnu Umar
(Al-Albani, 2001 : 66). Ibnu Jarir Ath-Thabari (w. 310 H) berkata dalam kitab
tafsirnya Jami’ Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur’an, juz XVIII, hal. 84, mengenai apa
yang dimaksud dengan “kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (illaa maa
zhahara minha): “Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah yang
mengatakan, ‘Yang dimaksudkan adalah wajah dan dua telapak tangan’.” Pendapat
yang sama juga dinyatakan Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya Al-Jami’ li
Ahkam Al-Qur’an, juz XII, hal. 229 (Al-Albani, 2001 : 50 & 57).
Jadi, yang dimaksud dengan apa yang nampak dari padanya
adalah wajah dan dua telapak tangan. Sebab kedua anggota tubuh inilah yang
biasa nampak dari kalangan muslimah di hadapan Nabi Saw sedangkan beliau
mendiamkannya. Kedua anggota tubuh ini pula yang nampak dalam ibadah-ibadah
seperti haji dan shalat. Kedua anggota tubuh ini biasa terlihat di masa
Rasulullah Saw, yaitu di masa masih turunnya ayat al-Qur’an (An-Nabhani, 1990 :
45). Di samping itu terdapat alasan lain yang menunjukkan bahwasanya seluruh
tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan dua telapak tangan karena sabda
Rasulullah Saw kepada Asma’ binti Abu Bakar:
“Wahai Asma’ sesungguhnya seorang wanita itu apabila
telah baligh (haidl) maka tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya kecuali ini
dan ini, seraya menunjukkan wajah dan telapak tangannya.” [HR. Abu Dawud].
Inilah dalil-dalil yang menunjukkan dengan jelas
bahwasanya seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, kecuali wajah dan dua telapak
tangannya. Maka diwajibkan atas wanita untuk menutupi auratnya, yaitu menutupi
seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya.
0 Response to "Aurat Dan Busana Muslimah"
Post a Comment